Pasal Hukum Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik

Solusi Hukum untuk Pencemaran Nama Baik

Apabila sobat KH atau seseorang yang sobat KH kenal menjadi korban pencemaran nama baik, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mendapatkan keadilan.

Sobat KH bisa mengambil langkah pertama dengan mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau melalui mediasi.Dalam beberapa kasus, pelaku pencemaran nama baik mungkin tidak sepenuhnya menyadari dampak dari tindakannya, sehingga penyelesaian secara damai bisa menjadi opsi terbaik.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil atau pelaku tidak menunjukkan itikad baik, sobat KH dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Sobat KH bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, atau jika pencemaran tersebut terjadi di dunia maya, sobat KH dapat melaporkan pelanggaran berdasarkan UU ITE.

Selain menempuh jalur pidana, Sobat KH dapat menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran nama baik. Hal ini bisa mencakup kerugian materiil maupun immateriil, seperti rusaknya reputasi atau kerugian emosional.

Menghadapi kasus pencemaran nama baik bisa menjadi proses yang rumit. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengacara yang berpengalaman dapat membantu sobat KH dalam menghadapi kasus ini secara lebih baik. Dengan bantuan pengacara, sobat KH akan mendapatkan saran hukum yang komprehensif, dukungan dalam mengumpulkan bukti, dan perwakilan yang kuat di pengadilan.

Tips Menghindari Pencemaran Nama Baik

Untuk mencegah sobat KH dari tuduhan pencemaran nama baik, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

Sebelum menyebarkan informasi, pastikan informasi tersebut benar dan dapat dipercaya. Jangan terburu-buru membagikan sesuatu hanya berdasarkan rumor atau asumsi.

Baik dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial, penting untuk selalu menjaga etika dalam berkomunikasi. Hindari kata-kata yang dapat merendahkan atau menghina orang lain, dan lebih baik fokus pada hal-hal positif.

Selalu ingat bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama di ruang publik atau media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum. Pikirkan dua kali sebelum memposting sesuatu yang bisa berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang bisa membawa dampak serius terhadap reputasi dan kehidupan seseorang. Sobat KH perlu berhati-hati! Baik ucapan maupun postingan di media sosial yang mencemarkan nama baik orang lain dapat berujung pada sanksi hukum di Indonesia. Jika kamu atau kenalanmu menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib.

Bagi sobat KH yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik, Kontrak Hukum dapat memberikan solusi terbaik. Dengan tim pengacara yang berpengalaman, Kontrak Hukum siap membantu sobat KH dalam menangani kasus pencemaran baik di ranah pidana maupun perdata. Kunjungi Kontrak Hukum untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum yang terpercaya. Jika masih ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) Instagram @kontrakhukum.

Bergabung dengan Komunitas Bisnis KH  sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.

Ingin menambah penghasilan hingga jutaan rupiah? jadilah bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Hukum Pencemaran Nama Baik pada Badan Hukum? yang dibuat oleh Ardi Ferdian, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2022.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Setiap bentuk penghinaan selalu bersifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang.[1] Penghinaan pada dasarnya diatur dalam Pasal 310 KUHP. Namun jika dilakukan di media sosial yaitu dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Namun, patut diperhatikan bahwa Pasal 27A UU 1/2024 tersebut tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP, sehingga norma dasar penghinaan dalam UU 1/2024 mengikuti norma dalam KUHP.

Informasi yang juga penting Anda ketahui adalah setelah adanya Putusan MK No. 78/PUU-XX1/2023 yang memuat uji materiel terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP, Mahkamah Konstitusi (“MK”) berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

MK tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yaitu KUHP yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur “perbuatan dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP (hal. 356).

Baca juga: Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

Dalam norma penghinaan dirumuskan tentang siapa subjek hukum (addressaat norm) atau sasaran yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentang suatu tindak pidana. Addressaat norm Pasal 310 KUHP dapat diketahui dari bunyi pasal “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”. Barang siapa (hij die) dalam KUHP merujuk kepada orang perseorangan[2] dan yang diserang pun nama baik orang, sehingga baik Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27A UU 1/2024 hanya bisa ditujukan kepada orang atau manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon).

Seiring berjalannya waktu, interpretasi hukum terkait pencemaran nama baik telah mengalami perkembangan signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik, terutama yang diatur dalam UU ITE.

Salah satu putusan penting adalah Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE harus ditafsirkan dalam konteks yang sama dengan ketentuan serupa dalam KUHP. Ini berarti bahwa unsur "di muka umum" harus terpenuhi, dan pasal tersebut merupakan delik aduan, bukan delik biasa.

Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP. Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup perbuatan "dengan cara lisan". Putusan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan KUHP dengan perkembangan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Perkembangan interpretasi hukum ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap kehormatan individu dengan jaminan kebebasan berekspresi yang merupakan hak fundamental dalam masyarakat demokratis.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Hukum

Tapi bukan berarti kekosongan norma tersebut mengakibatkan pelaku penghinaan terhadap badan hukum tidak bisa dipidana, karena ada asas curia novit jus atau ius curia novit berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.[3]

Baca juga: Arti Asas Ius Curia Novit

Prinsip ini terkandung dalam Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 yakni pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Cara yang dilakukan hakim adalah dengan penemuan hukum, dalam wujud melakukan penafsiran bunyi undang-undang. Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah tersebut diterapkan kepada peristiwanya.

Dengan demikian, agar objek penghinaan dapat ditujukan ke badan hukum, kami berpendapat, hakim perlu menggunakan penafsiran ekstentif, yaitu memperluas makna[4] dari objek kehormatan yang tidak hanya pada diri seseorang tetapi juga pada badan hukum (rechts persoon).

Sepanjang penelusuran kami, terdapat yurisprudensi kasus pencemaran nama baik terhadap badan hukum yaitu dalam Putusan MA No. 183 K/Pid/2010. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik (hal. 15).

Putusan MA ini juga menjelaskan bahwa untuk melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada badan hukum, yang wajib melaporkan tindak pidana tersebut adalah Direktur Utama yang dapat mewakili suatu PT (hal. 15-16).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, Malang, Cetakan ke-3, 2020, hal. 288

[2] Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, Malang, Cetakan ke-3, 2020, hal. 38

[3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 81

[4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021, hal. 12

return generate_breadcrumb();

Seperti yag kita ketahui bahwa dalam KUHP terdapat banyak pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Melansir dari buku KUHP serta Komentarnya oleh R. Soesilo , terdapat beberapa bentuk hukum pencemaran nama baik, yakni:

Pasal ini membahas tentang tindak pencemaran yang diutarakan secara lisan. Ketika individu terbukti melakukan komponen-komponen pencemaran melalui ucapan, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan di media sosial atau forum publik, di mana pelaku secara verbal menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi korban.

Pasal berikut mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik yang dilaksanakan dalam bentuk tertulis. Individu yang mencoreng nama baik pihak lain melalui tulisan bisa dikenai sanksi pasal ini.

Pasal 310 ayat 2 menjelaskan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Di era digital, pasal ini juga mencakup pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti email, blog, atau platform digital lainnya.

Pasal 311 KUHP mengulas mengenai aksi fitnah yang dilaksanakan oleh seseorang. Tindakan fitnah yang berpotensi merusak reputasi individu lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini.

Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Perbedaan utama antara pencemaran nama baik dan fitnah adalah pada unsur pembuktian. Dalam kasus fitnah, pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya dan sudah mengetahui bahwa tuduhannya salah sejak awal.

Pasal 315 KUHP memberikan ketentuan tentang penghinaan ringan yang dilaksanakan seseorang. Definisinya, ketika seseorang menghina atau mengucapkan kata-kata kasar yang menurut pandangan masyarakat termasuk dalam kategori penghinaan, maka hal tersebut dapat memenuhi elemen dari pasal 315.

Pasal 315 KUHP menyatakan "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan sehari-hari seperti menggunakan kata-kata kasar di tempat umum atau mengirim pesan berisi hinaan langsung kepada korban.

Pasal 317 KUHP menguraikan tentang tindakan memfitnah melalui pengaduan. Definisi memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP pada ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal ini khususnya melindungi masyarakat dari tindakan pelaporan palsu yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik seseorang di hadapan pihak berwenang.

Pasal ini menjelaskan tentang pencemaran nama baik terhadap individu yang telah meninggal dunia. Perbuatan semacam ini dapat dikenai sanksi sesuai pasal 320 ayat 1 KUHP.

Pasal 320 ayat 1 menetapkan "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."

Pasal ini memperlihatkan bahwa hukum juga melindungi kehormatan orang yang sudah meninggal, dan keluarga almarhum memiliki hak untuk menuntut jika terjadi pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal.

Pengertian Pencemaran Nama Baik

Sebelum masuk ke dalam pembahasan lebih lanjut, penting bagi sobat KH untuk memahami apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi, pernyataan, atau tuduhan yang tidak benar tentang seseorang, baik secara tertulis maupun lisan, yang dapat merusak reputasi orang tersebut di mata publik. Orang biasanya melakukan tindakan ini dengan niat untuk mencemarkan, mempermalukan, atau merendahkan martabat seseorang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pencemaran nama baik dalam konteks hukum, terutama untuk kasus yang dilakukan secara online.

Bentuk pencemaran nama baik dapat berupa fitnah atau penghinaan. Orang menyampaikan fitnah sebagai tuduhan palsu kepada orang lain atau menyebarluaskannya di publik, sementara seseorang menghina dengan pernyataan yang merendahkan martabat orang lain tanpa dasar yang kuat.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Bersosialisasi di era digital baik melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter ataupun melalui aplikasi percakapan instan seperti whatsapp harus memperhatian etika dan norma.

Jika anda melakukan postingan yang merugikan orang lain, baik distatus anda ataupun melalui postingan anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang bisa berujung pidana.

Hal yang paling lazim ditemui adalah penghinaan ataupun penistaan terhadap sebuah individu ataupun organisasi. Ada juga ditemukan kasus penghinaan kepada sebuah instansi ataupun perusahaan. Tentu saja jika pihak yang anda hina tersebut merasa keberatan, maka anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dan anda akan dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik

Ketentuan pasal pasal KUHP yang mengatur pencemaran nama baik sebelum adanya media sosial diatur dalam beberapa pasal, yaitu :

1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Tetapi kini, Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, maka Pasal Pencemaran Nama Baik yaitu :

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.

Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Terkait pasal pencemaran nama baik, KUHP menerangkan bahwa ada 6 bentuk dan hukuman pencemaran nama baik. Berikut ulasannya.

Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.

Sementara itu, dalam KUHP Baru, pasal pencemaran diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Bentuk Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Pidananya

R Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa ada enam bentuk hukum pencemaran nama baik yang dimuat dalam KUHP sebagai berikut.

Bentuk pertama adalah penistaan. Adapun yang dimaksud dengan penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa perbuatan pidana, cukup dengan perbuatan biasa yang mana merupakan suatu perbuatan yang memalukan.

Bentuk kedua adalah penistaan dengan surat. Adapun maknanya adalah apabila perbuatan penistaan tersebut dilakukan dengan media tulisan surat atau gambar.

Tindakan penistaan atau penistaan dengan surat bisa tidak dituduhkan sebagai tindak pidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam konteks ini, hakim akan mengadakan pemeriksaan; apakah betul untuk membela diri atau penghinaan.

Jika dalam pemeriksaannya apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, terdakwa tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menista. Namun, dikenakan tindak pidana fitnah.

Terkait pasal pencemaran nama baik, KUHP menerangkan bahwa ada 6 bentuk dan hukuman pencemaran nama baik. Berikut ulasannya.

Pasal pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. Dalam KUHP dan UU 1/2023 atau KUHP Baru dimuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian, jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.

Definisi Pencemaran Nama Baik

Negara menjamin sejumlah hak asasi manusia terhadap semua warga negara, tidak terkecuali hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun, demi menjamin bahwa tidak ada persinggungan di antara kebebasan itu, diaturlah sebuah batasan. Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik.

Penghinaan dan pencemaran nama baik akan mempengaruhi reputasi atau citra seseorang. Dewasa ini, reputasi bukan semata soal baik dan buruknya seseorang dalam tatanan bermasyarakat, namun juga mempengaruhi banyak hal.

Misalnya, mempengaruhi kondisi ekonomi, reputasi yang buruk bisa menghancurkan bisnis; mempengaruhi posisi atau jabatannya, reputasi yang buruk membuat seseorang dianggap tidak layak menempati suatu jabatan tertentu; mempengaruhi profesi seseorang, reputasi yang buruk bisa membuat seseorang kehilangan profesinya, misalnya dokter.

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar aparat penegak hukum mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan kasus-kasus dugaan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat. Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan konstitusional terkait pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.

MK menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoaks untuk menyebabkan keonaran. Hal itu ditegaskan MK dalam putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh aktivis Haris Azhar, Fatia Maulidiyanty, Yayasan Lempasalbaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan dengan adanya putusan MK, diharapkan kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, tidak terulang.

Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks, Komnas HAM: Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan

"Agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung, dapat dihentikan," ujar Atnike melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/3).

Atnike menuturkan kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan satu aspek penting dari demokrasi. Negara yang demokratis, ujarnya, dicerminkan dengan adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat dan diskusi yang terbuka. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dan kebebasan dasar.

Putusan MK dinilai sejalan dengan UUD 1945. Atnike menuturkan Pasal 28 F UUD 1945, telah jelas dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polri

"Dalam hal ini, Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal," tuturnya.

Ia mengungkapkan Komnas HAM banyak menerima pengaduan terkait kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selama periode Januari 2020 sampai dengan Februari 2024, ujarnya, terdapat 73 (tujuh puluh tiga) aduan dan 11 (sebelas) aduan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus yang masuk antara lain, kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem antara lain perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, dan kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang timses salah satu calon presiden.

Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE

"Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus serupa dalam rangka penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.

Fatia dan Haris sempat menjalani persidangan terkait dugaan pidana pencemaran nama baik. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Isu pencemaran nama baik sering dibicarakan di era digital ini. Perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial memudahkan ditemukannya permasalahan terkait pencemaran. Mungkin Sobat KH pernah mendengar atau bahkan mengalami situasi di mana seseorang merusak nama baik orang lain dengan informasi atau pernyataan yang tidak benar. Tindakan seperti ini bisa berdampak buruk pada reputasi, karier, hingga kehidupan sosial seseorang.

Dalam artikel ini, sobat KH akan mempelajari lebih dalam tentang apa itu pencemaran nama baik, beberapa contoh kasus yang sering terjadi, serta solusi hukum yang bisa sobat KH tempuh jika menghadapi masalah serupa. Artikel ini juga akan memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum di Indonesia melindungi warga negara dari tindakan tersebut, baik secara online maupun offline.

Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Sobat KH, dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik, hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang cukup. Ada dua undang-undang utama yang mengatur isu tersebut, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 310 dan Pasal 311 dalam KUHP mengatur pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau didenda. Jika seseorang menghina secara tertulis atau melalui gambar, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuat UU ITE untuk mengatur berbagai tindakan yang terjadi di ranah digital. Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik, seperti internet dan media sosial, juga bisa mendapatkan hukuman pidana. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah kepada pelanggar.

Perlindungan ini mencakup semua informasi yang kita sebarkan melalui internet yang dapat merusak nama baik seseorang. Oleh karena itu, sobat KH harus berhati-hati saat menyebarkan informasi di dunia maya, karena apa yang kita unggah bisa saja menimbulkan konsekuensi hukum.

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Di era digital ini, fitnah semakin sering terjadi, terutama di media sosial. Sobat KH mungkin pernah melihat seseorang dihujani komentar negatif atau rumor palsu yang disebarkan secara luas. Berikut ini beberapa contoh kasus yang kerap terjadi:

Pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform sejenis lainnya sering menggunakan media tersebut untuk menyebarkan informasi. Sayangnya, tidak semua informasi yang mereka bagikan bersifat positif atau benar. Misalnya, seseorang mungkin memposting tuduhan tidak berdasar tentang perilaku negatif seseorang, dan informasi ini kemudian menyebar luas hingga merusak reputasi orang tersebut.

Tidak jarang terjadi fitnah di lingkungan kerja, di mana rekan kerja atau atasan menyebarkan informasi yang salah tentang seseorang untuk merusak karier atau hubungan profesionalnya. Contoh umum adalah menyebarkan rumor tentang ketidakjujuran atau kelalaian seseorang, padahal tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.

Selain media sosial, forum-forum online dan blog juga sering menjadi tempat penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Beberapa orang menggunakan platform ini untuk menuliskan ulasan negatif atau komentar yang merendahkan seseorang tanpa bukti yang jelas, yang dapat berujung pada pencemaran nama baik.